BPKH Ungkap Alasan di Balik Usulan Skema Biaya Haji 60:40 yang Bakal Diterapkan di 2027

BPKH Ungkap Alasan di Balik Usulan Skema Biaya Haji 60:40 yang Bakal Diterapkan di 2027

Pemerintah sedang menggodok skema komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi 40% yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan 60% lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp12,05 triliun per tahun 2025. Sementara apabila 60% dari usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah ditutup menggunakan nilai manfaat, kebutuhan dananya diperkirakan mencapai sekitar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.

“Jadi pertanyaannya adalah, apakah kita memenuhi kebutuhan tersebut dengan aset yang sudah ada atau kita menambahkan aset,” kata Fadlul. “Jika kita menambahkan aset, maka kita akan mendapatkan tambahan aset yang tidak berproduksi.”

Fadlul menjelaskan bahwa jika kebutuhan dana diambil dari aset neto BPKH yang mencapai sekitar Rp20 triliun, maka kondisi tersebut akan mengurangi aset bersih dan memicu defisit tahun berjalan.

“Maka itu akan berdampak pada keuangan negara,” kata Fadlul. “Kita tidak ingin membuat keuangan negara menjadi defisit.”

Ketua Badan Pelaksana BPKH menjelaskan bahwa BPKH memiliki rencana untuk menambahkan aset yang berproduksi untuk memenuhi kebutuhan dana BPIH.

“Tentu saja kita akan mencari aset yang berproduksi untuk menambahkan kekayaan BPKH,” kata Fadlul. “Jadi, kita tidak hanya berpikir tentang kebutuhan untuk BPIH, tapi juga tentang kekayaan BPKH yang akan berproduksi.”

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH sedang mengembangkan strategi untuk meningkatkan nilai manfaat yang dikelola.

“Kita akan meningkatkan nilai manfaat yang dikelola BPKH,” kata Fadlul. “Tentu saja kita akan meningkatkan kekayaan BPKH agar kita bisa memenuhi kebutuhan dana BPIH.”

Ketua Badan Pelaksana BPKH menjelaskan bahwa BPKH sedang mengembangkan rencana untuk meningkatkan kekayaan BPKH.

“Kita akan meningkatkan kekayaan BPKH,” kata Fadlul. “Tentu saja kita akan meningkatkan aset yang berproduksi agar kita bisa memenuhi kebutuhan dana BPIH.”

BPKH memiliki rencana untuk meningkatkan kekayaan BPKH agar bisa memenuhi kebutuhan dana BPIH.

“Maka itu akan berdampak pada keuangan negara,” kata Fadlul. “Kita tidak ingin membuat keuangan negara menjadi defisit.”

Demikian informasi tentang skema biaya haji 60:40 yang bakal diterapkan di 2027.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20260727194604-29-754245/bpkh-buka-suara-soal-usulan-skema-biaya-haji-6040-di-2027, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *