Polemik Kandungan LTJ Tuntas, 400.000 Ton Nikel Cs Resmi Diekspor Lagi
**Polemik Kandungan LTJ Tuntas, 400.000 Ton Nikel Cs Resmi Diekspor Lagi** **Momen Penentu di Menit Akhir** Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) resmi melepas kegiatan ekspor komoditas mineral pasca permasalahan hambatan kandungan logam tanah jarang (LTJ) beberapa waktu belakangan ini. Kegiatan ini ditandai dengan pelepasan ekspor komoditas Alumina Hidroksida dan Alumina Oksida dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. KSP mencatat, terdapat setidaknya 100 kapal yang bisa kembali beroperasi. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang atau LTJ selesai sudah dan kegiatan pengapalan kembali berjalan. “Hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang atau LTJ selesai sudah dan kegiatan pengapalan kembali berjalan. Kelar sudah, 100 kapal kembali beroperasi,” katanya. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan bahwa ekspor akan segera dimulai kembali secara resmi. Ia menyebut proses pelepasan pengiriman perdana pasca kendala tersebut direncanakan akan dipimpin langsung oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP) di wilayah Kalimantan Barat. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Sejatinya, kata Tri, Kandungan LTJ yang dipermasalahkan selama ini merupakan unsur alami yang menyatu dalam produk utama, sehingga penanganan regulasinya akan diatur lebih spesifik agar tidak menghambat perdagangan. “Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya kalau misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama nanti akan keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya,” ujarnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan revisi aturan khusunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Ini diharapkan dapat menjadi solusi agar para surveyor dan otoritas Bea Cukai memiliki standar verifikasi yang seragam di lapangan. Dengan pelepasan ekspor komoditas mineral ini, diharapkan dapat meningkatkan produksi dan pendapatan bagi industri mineral di Indonesia. Selain itu, pelepasan ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan investasi asing dalam industri mineral Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260810085451-4-757821/polemik-kandungan-ltj-tuntas-400000-ton-nikel-cs-resmi-diekspor-lagi, without altering the facts of the original article.