BPKH Buka Suara Soal Rencana Skema Biaya Haji 60:40 yang Akan Diterapkan di 2027

Rencana Skema Biaya Haji 60:40 yang Akan Diterapkan di 2027

Pemerintah Indonesia sedang menggodok skema komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi 40% yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan 60% lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pertanyaan soal skema ini telah dibawa oleh BPKH kepada pemerintah terkait kebijakan tersebut. Rencana ini dipaparkan oleh Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. Menurutnya, nilai manfaat yang dikelola BPKH saat ini mencapai sekitar Rp12,05 triliun per tahun 2025.

Apabila 60% dari usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah ditutup menggunakan nilai manfaat, kebutuhan dananya diperkirakan mencapai sekitar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun. Sementara itu, jika kebutuhan dana diambil dari aset neto BPKH yang mencapai sekitar Rp20 triliun, maka kondisi tersebut akan mengurangi aset bersih dan memicu defisit tahun berjalan.

Jika rencana ini diterapkan, maka akan ada penurunan pengelolaan aset BPKH. Jika dilihat dari nilai aset neto yang cukup besar, maka rencana ini dapat menyebabkan defisit.

Rencana ini menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana BPKH akan mengelola aset yang semakin menurun. Sebelumnya, aset neto BPKH mencapai Rp20 triliun.

Dengan demikian, rencana skema biaya haji 60:40 perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena dampaknya masih belum jelas. Apakah pemerintah akan memastikan bahwa BPKH masih memiliki aset yang cukup untuk mengelola BPIH di tahun 2027.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20260727194604-29-754245/bpkh-buka-suara-soal-usulan-skema-biaya-haji-6040-di-2027, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *