Pria di Cimahi Ditangkap karena Membuat Video AI Prabowo dengan Modus Penipuan Canggih

Tersangka Membuat Video AI Prabowo dengan Modus Penipuan Canggih

Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Seorang pria berinisial FJ (38) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa tersebut melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1494/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat video AI Prabowo dengan tujuan penipuan yang canggih.

Menurut Hendra, tersangka membuat video AI Prabowo dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan yang canggih. Video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial untuk mencari keuntungan pribadi.

Penangkapan tersangka ini merupakan salah satu upaya Polda Jawa Barat untuk menindak tindakan penipuan yang dilakukan melalui media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan tidak terkecoh dengan informasi yang tidak akurat.

Tersangka FJ (38) akan diajukan ke Pengadilan Negeri Cimahi untuk menjalani proses hukum. Kasus ini merupakan salah satu contoh tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi dengan benar dan bijak.

Demikian informasi tentang penangkapan tersangka yang membuat video AI Prabowo dengan modus penipuan canggih.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8263923/pria-di-cimahi-ditangkap-usai-bikin-video-ai-prabowo-begini-modusnya, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *