Harta Karun Langka’ di RI, Segini Potensinya yang Membuat Nuklir Berhasil

**Harta Karun Langka di RI, Segini Potensinya yang Membuat Nuklir Berhasil** **Momen Penentu di Menit Akhir** Gubernur Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang terus berubah. Bahlil menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Namun, untuk periode kuartal III tahun 2026, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tarif tetap ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama kuartal III tahun 2026: 1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh. 3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh. 4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh. 5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh. 6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh. 7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh. 8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh. 9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh. 10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh. 11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh. 12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh. 13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh. Dengan kebijakan tarif tetap ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260807074417-4-757287/resmi-daftar-tarif-listrik-pln-per-kwh-berlaku-juli-september-2026, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *