Yusril Ihza Mahendra: Hukuman Mati untuk Koruptor Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Yusril Ihza Mahendra: Hukuman Mati untuk Koruptor Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman, berpendapat bahwa hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah jelas dan tidak membutuhkan perubahan atau revisi.

Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang

Menurut Yusril, dalam memutus suatu perkara, hakim wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak. Jika diyakini terbukti, kata dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

Menurut Yusril, ketentuan hukuman mati sudah ada dalam undang-undang dan tidak membutuhkan perubahan atau revisi. “Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur’an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. ‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa’ (al-Maidah 8),” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Peran Hakim dalam Membuat Putusan

Menurut Yusril, hakim memiliki peran penting dalam membuat putusan yang adil dan proporsional. Hakim harus memastikan bahwa putusan yang dikeluarkan tidak dipengaruhi oleh kemarahan atau kebencian. Hakim harus berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan mempertimbangkan dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

Konsekuensi Hukuman Mati

Menurut Yusril, hukuman mati adalah konsekuensi dari perbuatan koruptor yang telah melanggar hukum dan etika. Hukuman mati harus dipahami sebagai konsekuensi dari perbuatan koruptor yang telah merusak bangsa dan negara.

Demikian informasi yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *