Pemerintah AS Permanenkan Visa Bond, Wisatawan Wajib Bayar Jaminan hingga Rp 325 Juta
Pemerintah AS Permanenkan Visa Bond, Wisatawan Wajib Bayar Jaminan hingga Rp 325 Juta
Pemerintah Amerika Serikat kini resmi menjadikan program uang jaminan (visa bond) sebagai aturan permanen bagi sebagian pemohon visa bisnis dan wisata, dengan nilai jaminan hingga USD 20.000 atau sekitar Rp 325 juta. Kebijakan ini diumumkan melalui pemberitahuan yang dipublikasikan di Federal Register pada Jumat lalu. Aturan ini berlaku untuk pemohon visa B1 dan B2 yang digunakan untuk perjalanan bisnis maupun wisata.
Kronologi Fakta
Program uji coba visa bond yang dimulai pada 2025 dinilai berhasil oleh pemerintah Amerika Serikat. Berdasarkan hasil evaluasi, petugas konsuler diberi kewenangan untuk menentukan apakah seorang pemohon harus menyetor uang jaminan sebelum visanya diterbitkan. Menurut aturan yang dipublikasikan, petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non imigran yang tercakup dalam program ini untuk membayar uang jaminan hingga USD 20.000 sebagai syarat penerbitan visa, sesuai penilaian petugas konsuler.
Aturan ini berlaku untuk semua pemohon visa bisnis dan wisata yang menggunakan visa B1 dan B2. Pemohon yang harus membayar uang jaminan ini akan dipilih oleh petugas konsuler berdasarkan penilaian mereka. Petugas konsuler akan menilai apakah pemohon tersebut memiliki motif yang kuat untuk mengunjungi Amerika Serikat atau tidak.
Mengapa dan Dampak
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan kestabilan di Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat ingin memastikan bahwa hanya orang-orang yang memiliki motif yang kuat untuk mengunjungi Amerika Serikat yang dapat memasuki negara tersebut. Dengan demikian, pemerintah Amerika Serikat dapat mengurangi risiko keamanan dan kestabilan di negara tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah Amerika Serikat dapat menerima uang jaminan dari pemohon visa bisnis dan wisata yang harus membayar uang jaminan. Uang jaminan ini dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penutup
Pemerintah Amerika Serikat telah menjadikan program uang jaminan (visa bond) sebagai aturan permanen bagi sebagian pemohon visa bisnis dan wisata. Pemohon visa bisnis dan wisata yang menggunakan visa B1 dan B2 harus membayar uang jaminan hingga USD 20.000 sebagai syarat penerbitan visa. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan kestabilan di Amerika Serikat dan meningkatkan pendapatan negara. Demikian informasi ini dapat menjadi perhatian bagi semua pemohon visa bisnis dan wisata yang ingin mengunjungi Amerika Serikat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://travel.detik.com/travel-news/d-8605652/as-permanenkan-visa-bond-turis-diminta-bayar-jaminan-hingga-rp-325-juta, without altering the facts of the original article.