Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya besar-besaran dalam membersihkan media sosial dari akun-akun yang berpotensi membahayakan anak-anak. Sebanyak 4,8 juta akun anak di media sosial telah diblokir dalam dua bulan terakhir, tepatnya sejak pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan platform media sosial untuk segera melakukan self-assesment guna memastikan keamanan dan kenyamanan penggunanya.
Aksi Besar-Besaran Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa jumlah akun yang dihapus termasuk media sosial milik Meta sebanyak 185 ribu akun selama dua bulan terakhir. “Ini yang baru dari Meta tadi, YouTube, TikTok, tiga platform,” kata Alex ditemui di kantor Komdigi, Selasa (29/6/2026). Sementara platform-platform media sosial lain belum ada laporan masuk. Alex telah meminta platform untuk memberikan laporan secara rutin.
Regulasi dan Klasifikasi
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak melakukan klasifikasi batas usia pengguna media sosial berdasarkan usia. Berikut kategori dalam aturan tersebut: anak-anak di bawah usia 13 tahun dilarang menggunakan media sosial, anak-anak berusia 13-15 tahun hanya boleh menggunakan media sosial dengan pengawasan orang tua, dan anak-anak berusia 16 tahun ke atas boleh menggunakan media sosial tanpa pengawasan.
Mengapa Ini Penting?
Menurut Komdigi, regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten-konten yang berpotensi membahayakan mereka. “Tapi risikonya kalau mereka tidak memberikan penilaian mandiri, ya mereka akan berisiko ditetapkan sebagai profil berisiko tinggi,” jelas Alex. Oleh karena itu, Komdigi mengingatkan platform media sosial untuk segera melakukan self-assesment guna memastikan keamanan dan kenyamanan penggunanya.
Sejauh ini, Komdigi telah mendapatkan 200-an platform yang melakukan assesment. Mereka juga mengingatkan risiko bagi platform yang tidak memberikan penilaian akan masuk dalam kategori risiko tinggi. Dengan demikian, platform media sosial harus lebih proaktif dalam memastikan keamanan dan kenyamanan penggunanya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemerintah Indonesia masih memiliki jalan panjang dalam membersihkan media sosial dari konten-konten yang berpotensi membahayakan anak-anak. Namun, dengan upaya besar-besaran seperti ini, diharapkan media sosial dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna, terutama anak-anak. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna media sosial.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260630170609-37-746937/200-aplikasi-lapor-komdigi-48-juta-akun-medsos-sudah-diblokir, without altering the facts of the original article.