Dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mencapai angka yang fantastis dan diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek di dalam negeri, termasuk proyek Danantara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar dan diinvestasikan ke berbagai proyek yang dinilai berpotensi menguntungkan secara bisnis. “Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana,” kata Purbaya.
Apa yang Terjadi?
Pemerintah bersama DPR RI saat ini mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional yang diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya mengatakan penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Purbaya menambahkan bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan global, mulai dari besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan dunia.
Mengapa dan Dampaknya
Pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional. “Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Purbaya.
Dana yang dikelola melalui PFII juga diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan anggaran melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN). “Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan kan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), dia bisa beli bond. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China Nanti dari sini. Sehingga kita lebih kuat dari si pembiayaan,” tambah Purbaya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski demikian, aturan soal PFII masih dalam tahap pembahasan awal. Pemerintah dan DPR RI masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menyelesaikan RUU PFII. “Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Astacita,” kata Purbaya.
Kedepannya, PFII diharapkan dapat menjadi pusat keuangan internasional yang mampu menarik investasi dan memperkuat sektor keuangan nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di tingkat global dan mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5632647/purbaya-sebut-dana-kelolaan-pfii-bisa-biayai-proyek-danantara, without altering the facts of the original article.