Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Pilot Asing di Bandara Soetta
Penyelundupan 26 kg ekstasi oleh seorang pilot asing di Bandara Soetta telah berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Pilot berinisial MSO tersebut ditemukan memiliki barang haram yang terdeteksi oleh alat x-ray. Ekstasi seberat 26 kg itu terdiri dari 14 bungkus yang disimpan di dalam koper MSO. Dalam proses pemeriksaan, MSO menyebut bahwa barang ini akan ada yang mengambil.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budi Prasetyo, mengaku masih mengecek status MSO. “Saya double check dulu ya, kasih saya waktu,” ucap Budi. “Kalau melihat statusnya dalam proses CD (control delivery) sepertinya baru bisa release setelah diungkap atau selesai proses CD-nya,” imbuh Budi.
Tim Bea Cukai bekerja sama dengan polisi untuk menindaklanjuti perkara penyelundupan ekstasi tersebut. Penyelundupan ini merupakan contoh dari upaya penyelamatan negara dari barang ilegal.
Pada masa sekarang, upaya penyelamatan negara dari barang ilegal menjadi sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memiliki kekuatan untuk menangani penyelundupan dan melindungi warganya dari dampak negatifnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami peningkatan kasus penyelundupan. Banyak kasus penyelundupan yang terjadi di Bandara Soetta dan bandara lainnya di Indonesia.
Penyelundupan ekstasi yang digagalkan oleh petugas Bea Cukai merupakan satu contoh saja dari upaya penyelamatan negara. Namun, masih banyak kasus penyelundupan lainnya yang harus ditangani. Penanganan penyelundupan harus dilakukan secara bersama-sama antara petugas Bea Cukai, polisi, dan pihak lainnya.
Demikian informasi ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.