Kemenekraf dan MPA Tekan Pembajakan Digital dengan Revisi UU Hak Cipta
Kemenekraf dan MPA Tekan Pembajakan Digital dengan Revisi UU Hak Cipta
Penguatan Undang-Undang (UU) Hak Cipta merupakan kebutuhan mendesak seiring pesatnya pertumbuhan subsektor film, animasi, dan video yang tercatat tumbuh 17,59 persen dan menjadi salah satu pendorong utama industri kreatif di Indonesia.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mengatakan, penguatan perlindungan hak cipta menjadi kebutuhan mendesak karena pesatnya pertumbuhan subsektor film, animasi, dan video.
Pada Rabu (28/7/2026), Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menerima audiensi strategis dari Motion Picture Association (MPA) Asia-Pacific, di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, Wamenekraf Irene Umar menjelaskan bahwa penguatan perlindungan hak cipta menjadi kebutuhan mendesak karena pesatnya pertumbuhan subsektor film, animasi, dan video.
Ia menambahkan bahwa subsektor film, animasi, dan video merupakan salah satu pendorong utama industri kreatif di Indonesia.
Kemenekraf dan MPA mendukung penguatan Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUUHC) guna memperkuat pemberantasan pembajakan digital, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi investasi di industri kreatif.
Mereka berharap bahwa dengan penguatan perlindungan hak cipta, industri kreatif di Indonesia dapat tumbuh lebih pesat dan menjadi salah satu pendorong utama ekonomi negara.
Mengapa?
Pertumbuhan subsektor film, animasi, dan video yang pesat membuat industri kreatif di Indonesia menjadi salah satu pendorong utama ekonomi negara.
Namun, industri kreatif di Indonesia masih terancam oleh pembajakan digital yang meluas.
Oleh karena itu, penguatan perlindungan hak cipta menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat pemberantasan pembajakan digital dan menciptakan kepastian hukum bagi investasi di industri kreatif.
Dampaknya
Penguatan perlindungan hak cipta dapat membantu meningkatkan penjualan film, animasi, dan video di Indonesia.
Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan meningkatkan kemampuan industri kreatif di Indonesia untuk melindungi hak cipta.
Demikian informasi tentang penguatan Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUUHC) guna memperkuat pemberantasan pembajakan digital dan menciptakan kepastian hukum bagi investasi di industri kreatif.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5670339/kemenekraf-dan-mpa-dorong-revisi-uu-hak-cipta-tekan-pembajakan-digital, without altering the facts of the original article.