Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Menaker: Ini Penjelasannya
Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Menaker: Ini Penjelasannya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen sudah berjalan sejak 1 Juli 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Fakta dan Kronologi
Implementasi pembagian komisi 8 persen bagi aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi telah berjalan, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI sebelumnya pada 23 Juli 2026.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” kata Menaker seusai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026.
Mengapa dan Dampak
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol, yang telah menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan potongan komisi sebesar delapan persen, diperkirakan bahwa mitra pengemudi akan lebih menerima upah yang adil dan lebih tinggi.
Menaker juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojol. Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Penutup
Demikian informasi mengenai kebijakan potongan komisi ojol 8 persen mulai berlaku, yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol dan masyarakat.
Semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5670243/menaker-kebijakan-potongan-komisi-ojol-8-persen-sudah-berjalan, without altering the facts of the original article.