Menteri PU Bantah Kabar ASN Meninggal Akibat Cuti Tak Disetujui, Sebutnya Superhoax

Menteri PU Bantah Kabar ASN Meninggal Akibat Cuti Tak Disetujui, Sebutnya Superhoax

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menanggapi kabar yang beredar di media sosial tentang pegawai negara sipil (ASN) yang meninggal akibat cuti tak disetujui. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan merupakan superhoax.

Pada hari Jumat (24/7/2026), Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan bahwa ia telah meminta Biro Kepegawaian Kementerian PU melakukan pengecekan dan tidak menemukan kasus seperti yang beredar di media sosial. “Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan. Nah itu superhoax. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu,” kata Menteri PU Dody Hanggodo.

Dody menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai yang dimaksud memang telah sakit terlebih dahulu. Sementara itu, proses administrasi pengajuan cuti berlangsung setelah kondisi kesehatannya memburuk. “Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan,” ujarnya.

Mengenai kasus ini, Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa sejak akhir April 2026 dirinya memang menarik sementara kewenangan persetujuan cuti yang sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU. Kebijakan itu, kata dia, diambil setelah ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan izin cuti oleh sejumlah pegawai.

Dody juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengajuan cuti dilakukan dengan benar dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa proses pengajuan cuti dilakukan dengan benar dan transparan, sehingga tidak ada kesalahpahaman atau kecurangan,” kata Menteri PU Dody Hanggodo.

Dengan demikian, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa kabar tentang pegawai meninggal akibat cuti tak disetujui bukanlah benar dan merupakan superhoax. Demikian informasi ini.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *