PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun di Triwulan I-2026
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun di Triwulan I-2026
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun selama triwulan I-2026. Perputaran dana judi online ini menunjukkan pola transaksi yang semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa metode deposit telah mengalami pergeseran signifikan. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi.
Hasil analisis ini menunjukkan bahwa skema judi online telah berkembang dengan cara yang lebih kompleks dan sulit diidentifikasi. Skema ini tidak hanya menggunakan nominal yang lebih kecil, tetapi juga menggunakan metode deposit yang lebih beragam. Hal ini membuat sulit bagi pihak penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menghentikan skema judi online ini.
PPATK juga menemukan bahwa skema judi online ini telah menyebar luas dan mencakup berbagai jenis permainan. Skema ini tidak hanya terbatas pada permainan judi online yang populer, seperti poker dan bola tangkas, tetapi juga mencakup permainan lainnya seperti togel dan sabung ayam.
Hasil analisis ini juga menunjukkan bahwa skema judi online ini telah menimbulkan dampak yang signifikan pada masyarakat. Banyak orang yang telah terjerat dalam skema ini dan kehilangan uang mereka. Selain itu, skema ini juga telah menimbulkan risiko keamanan dan keuangan yang besar bagi masyarakat.
Untuk mengatasi skema judi online ini, pihak penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan mereka untuk mengidentifikasi dan menghentikan skema ini. Mereka juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya skema judi online ini dan cara untuk menghindarinya. Selain itu, pihak penegak hukum juga perlu meningkatkan kerja sama dengan pihak lainnya, seperti bank dan operator dompet elektronik, untuk menghentikan skema ini.
Demikian informasi tentang perputaran dana judi online Rp40,3 triliun di triwulan I-2026. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya skema judi online ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5663168/ppatk-perputaran-dana-judi-online-rp403-triliun-pada-triwulan-i-2026, without altering the facts of the original article.