Mantan Menteri Tertangkap Kejaksaan Agung RI, Brankasnya Isi Rp4 M

**Mantan Menteri Tertangkap Kejaksaan Agung RI, Brankasnya Isi Rp4 M** **Pembuka** Mantan Menteri Kehakiman di Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), DG, pernah tertangkap oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan suap yang menghebohkan publik pada era Orde Lama. DG diduga menerima suap sebesar Rp40.000 dalam penerbitan visa bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. **Momen Penentu di Menit Akhir** Kasus bermula pada 12 Agustus 1955, ketika Tan Po Goan menyerahkan dokumen yang menunjukkan kejanggalan dalam proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung. Penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup, sehingga atas perintah Kejaksaan Agung, Polisi Militer menangkap DG setelah menggeledah rumah tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 yang diduga berkaitan dengannya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dalam penyelidikan, aparat bahkan menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan ke nilai sekarang setara sekitar Rp4 miliar. Nilai uang itu tergolong sangat besar. Dengan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, uang tersebut setara membeli sekitar 1,57 kilogram emas atau sekitar Rp4,14 miliar jika dihitung menggunakan harga emas saat ini. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penangkapan seorang mantan menteri sempat memunculkan tudingan bermotif politik. Kepada harian Merdeka (15 Agustus 1955), Jaksa Agung Soeprapto membantah anggapan tersebut. Menurutnya, penyidikan telah dilakukan sejak lama berdasarkan bukti yang cukup dan diketahui Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Namun, kasus yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 dalam penerbitan visa bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Di persidangan, DG membantah seluruh dakwaan. Terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, ia mengaku memang memerintahkan pengusiran tersebut demi menjaga keamanan negara karena yang bersangkutan dianggap berpihak kepada Kuomintang atau Partai Nasionalis China. Namun, majelis hakim tetap menyatakan DG bersalah menerima suap. Ini menunjukkan bahwa masih banyak jalan panjang yang harus ditempuh dalam upaya melawan korupsi di Indonesia. **Kesimpulan** Kasus DG merupakan salah satu contoh penting dalam sejarah Indonesia tentang perjuangan melawan korupsi. Meskipun telah berlalu beberapa dekade, kasus ini tetap menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian yang serius dari masyarakat dan pemerintah.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20260713150847-25-750426/kejaksaan-agung-ri-tangkap-mantan-menteri-temukan-brankas-isi-rp4-m, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *