Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026: 13 Pelanggan yang Harus Menghitung Ulang
**Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026: 13 Pelanggan yang Harus Menghitung Ulang** **Pembuka** Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang terus berubah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang terus berubah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk periode kuartal III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA sebesar US$70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/ DMO batu bara). **Apa Artinya Ini ke Depan?** Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan non subsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik. **Daftar Tarif Listrik untuk 13 Pelanggan Non Subsidi** 1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh. 3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh. 4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh. 5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh. 6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh. 7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh. 8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh. 9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh. 10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh. 11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh. 12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh. 13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh. **Penutup** Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2026 dipastikan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing industri.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260723071245-4-753098/daftar-tarif-listrik-kwh-13-pelanggan-pln-berlaku-juli-september-2026, without altering the facts of the original article.