5 Strategi Baru DJP Awasi Pajak, dari Web Scraping hingga Kerja Sama dengan Babinsa
**5 Strategi Baru DJP Awasi Pajak, dari Web Scraping hingga Kerja Sama dengan Babinsa** **Pembuka** Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto telah merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 kepada jajarannya, sejak 15 Juli 2026. Surat edaran ini menjadi pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam surat edaran tersebut, Bimo menekankan bahwa pedoman ini diperlukan bagi para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak. **Momen Penentu di Menit Akhir** Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan. Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar, terdiri atas: pengawasan Wajib Pajak terdaftar; pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Pengawasan Wajib Pajak terdaftar dan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pengawasan, kegiatan pengumpulan data kata Bimo menjadi instrumen penting untuk memperoleh data tambahan atas Wajib Pajak, memastikan penguasaan wilayah, serta memperkuat kegiatan ekstensifikasi dan perluasan basis data. Data dan/atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pengawasan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh petugas pajak. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur. Adapun untuk kegiatan pengawasan oleh para petugas pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi, seperti melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Pengawasan ini juga bisa dilakukan dengan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, serta analisis data yang belum teridentifikasi. **Pengawasan yang Inovatif** Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dan non-lapangan. Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi. **Kesimpulan** Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan kegiatan pengawasan yang efektif dan efisien. Dengan adanya surat edaran Nomor SE-8/PJ/2026, petugas pajak dapat meningkatkan kemampuan pengawasan dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260719200839-4-752007/5-fakta-cara-baru-djp-awasi-kepatuhan-pajak-hingga-libatkan-babinsa, without altering the facts of the original article.