LPPOM: Kolesom dengan Alkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr: Kolesom yang Mengandung Alkohol di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui

**LPPOM: Kolesom dengan Alkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr: Kolesom yang Mengandung Alkohol di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui** **Pembuka** Kolesom jumbo, sebuah minuman tradisional yang tengah menjadi viral di media sosial, telah menyita perhatian masyarakat. Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), kolesom jumbo ini mengandung alkohol hingga 19,7 persen, sehingga masuk dalam golongan khamr. **Momen Penentu di Menit Akhir** Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. “Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen,” kata dia. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Kolesom jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom/ginseng jawa (Talinum triangulare). Kadar alkoholnya mencapai 19,7 persen, lebih tinggi dari minuman beralkohol yang ditemui di supermarket seperti bir. Umumnya, minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang dikonsumsi untuk membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah bekerja. **Apa Artinya Ini ke Depan?** LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya. “Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan,” kata Muti. Menurutnya, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang dipakai. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Muti menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan-bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan. Padahal, menurutnya, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang dipakai. Salah satu proses yang perlu mendapat perhatian adalah fermentasi. Dalam proses ini, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik (tanpa oksigen). Semakin lama proses fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat. **Kesimpulan** LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya. “Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” kata Muti. Dalam kesimpulan, LPPOM mengingatkan masyarakat bahwa popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Kolesom jumbo, sebuah minuman tradisional yang mengandung alkohol 19,7 persen, telah menyita perhatian masyarakat. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk-produk yang belum diverifikasi kehalalannya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5654552/lppom-kolesom-dengan-alkohol-197-persen-tergolong-khamr, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *