BPJS dan APD Minim: 11 Pabrik Batu Kapur di Bandung Barat Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Praktik Kerja yang Belum Sesuai

Sebanyak 11 perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menemukan bahwa mayoritas pekerja di perusahaan tersebut belum memiliki status hubungan kerja yang jelas. Selain itu, perusahaan juga belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Temuan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan membenarkan sejumlah temuan yang sebelumnya disampaikan Gubernur. “Ada beberapa yang memang hubungan kerjanya juga memang harus diperbaiki. Terutama banyak yang tidak ada hubungan kerjanya dalam konteks tidak ada perjanjian kerja, baik itu PKWT maupun PKWTT itu memang secara tertulis banyak yang belum membuat,” ujar Joao.

Apa yang Terjadi?

Menurut Joao, di lapangan ditemukan pekerja yang disebut sebagai buruh harian lepas maupun pekerja borongan. Namun, secara aturan ketenagakerjaan, sistem tersebut tetap harus disertai status hubungan kerja yang jelas. “Secara regulasi sebenarnya yang disebut borongan itu adalah pekerja berdasarkan satuan hasil. Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil,” katanya.

Mengapa dan Dampaknya

Joao menjelaskan bahwa sistem borongan hanya mengatur mekanisme pembayaran upah, berdasarkan hasil pekerjaan dan bukan menggantikan status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan. “Kalau bahasa sekarang kadang-kadang disebutnya sistem borongan. Tapi bahasa regulasinya adalah upah berdasarkan satuan hasil,” ucapnya. Selain persoalan hubungan kerja, Disnakertrans juga menemukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan lainnya, seperti perusahaan belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), belum dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan pekerja, hingga minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD), terutama masker.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Disnakertrans akan mengedepankan langkah pembinaan agar para pelaku usaha memahami kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. “Kita akan melakukan pembinaan ini terkait dengan pemahaman regulasi ketenagakerjaan supaya mereka juga paham terkait dengan bagaimana harus melakukan langkah-langkah perlindungan pekerjanya, terutama dari sisi K3-nya itu dan juga dari sisi norma kerja, pengupahan, jaminan sosial,” ucapnya. Joao menegaskan, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti nota tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, Disnakertrans akan melanjutkan ke tahap penegakan hukum.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Mayoritas perusahaan yang diperiksa merupakan usaha berskala mikro. Oleh karena itu, Disnakertrans akan melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. BPJS dan APD yang memadai menjadi kunci penting dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor ini.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1178690/temuan-pada-11-pabrik-batu-kapur-di-bandung-barat-bpjs-tak-ada-apd-minim-status-kerja-tak-jelas, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *