Belasan PPPK Paruh Waktu di Ciamis Pilih Mundur, Lebih Pilih Perusahaan Swasta

Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memilih mengundurkan diri. Mayoritas dari mereka mundur karena telah diterima bekerja di perusahaan swasta, diterima di Sekolah Rakyat, sementara sebagian lainnya mengikuti pasangan atau alasan kepentingan keluarga. Pengunduran diri ini terjadi karena PPPK paruh waktu masih diperbolehkan mengikuti seleksi pekerjaan lain, termasuk seleksi CASN.

Momen Penentu di Menit Akhir

Menurut Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati, pengunduran diri yang terjadi seluruhnya berasal dari PPPK paruh waktu. “Ada beberapa PPPK yang memang mengundurkan diri. Kebanyakan alasannya karena ingin bekerja di tempat lain. Ada juga yang ikut keluarga atau ikut suami maupun istri. Kalau pensiun dini tidak ada,” ujar Tini saat ditemui di Kantor BKPSDM Ciamis, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pengunduran diri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah daerah tidak dapat menolak keputusan pengunduran diri tersebut. “Kalau memang sudah final dan sesuai aturan, tentu kami tidak bisa memaksa mereka untuk tetap bertugas,” katanya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dari total sekitar 3.554 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis, jumlah yang mengundurkan diri hanya sekitar 14 orang sehingga tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan pemerintahan. Namun, kekosongan formasi akibat pengunduran diri tersebut tidak bisa langsung diisi. Pemkab Ciamis harus terlebih dahulu mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Pengisiannya nanti melalui pengadaan berikutnya. Tidak bisa langsung digantikan oleh tenaga outsourcing atau tenaga lainnya,” jelasnya. PPPK paruh waktu masih diperbolehkan mengikuti seleksi pekerjaan lain, termasuk seleksi CASN. “Kalau PPPK paruh waktu memang masih bisa mengikuti seleksi atau melamar pekerjaan lain dengan izin pimpinan. Jadi tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini menunjukkan bahwa masih banyak PPPK paruh waktu yang memilih untuk mengundurkan diri dan mencari pekerjaan lain. Hal ini dapat berdampak pada pelayanan pemerintahan di Kabupaten Ciamis. Oleh karena itu, Pemkab Ciamis harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk mempertahankan PPPK paruh waktu dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Ciamis telah mengalami beberapa perubahan dalam pengelolaan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan mempertahankan PPPK paruh waktu.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/ciamis/1178591/belasan-pppk-paruh-waktu-di-ciamis-mundur-banyak-yang-pilih-pindah-ke-perusahaan-swasta, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *