Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Pengumpulan Data MBG Tiba-Tiba Dihentikan

Kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, proses pelimpahan ini dikritik karena dianggap cacat prosedur dan tidak sah secara hukum acara pidana. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggeledah 13 lokasi, termasuk rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Proses Pelimpahan yang Dipertanyakan

Menurut Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, proses pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Mahfud menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah perkara dari penyidik baru bisa dilimpahkan apabila memenuhi tiga syarat kumulatif. Pertama, adanya minimal dua alat bukti yang cukup beserta barang buktinya. Kedua, tersangka harus sudah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik. Ketiga, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum.

Namun, dalam kasus Febrie Adriansyah, Mahfud menyoroti fakta bahwa yang bersangkutan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri selaku instansi yang menetapkannya sebagai tersangka. Kondisi ini dinilai menabrak aturan formil di dalam KUHAP. “Sekarang yang disebut tersangka itu belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Selain itu, P21-nya juga belum ada. Mekanisme yang benar adalah Polri menyelesaikan berkas, menyerahkan ke Jaksa, lalu Jaksa menilai dan mengeluarkan P21. Setelah itu baru fisik orangnya diserahkan. Sekarang ini prosedurnya terbalik,” urai Mahfud.

Penghentian Pengumpulan Data MBG

Tak butuh waktu lama setelah pelimpahan kasus, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Penghentian pengumpulan data MBG ini dapat berdampak pada proses penyelidikan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pasalnya, program MBG merupakan salah satu aspek yang terkait dengan kasus tersebut. Dengan dihentikannya pengumpulan data, maka proses penyelidikan dapat menjadi terhambat. Selain itu, kasus ini juga dapat berdampak pada kredibilitas lembaga penegak hukum, terutama jika proses pelimpahan kasus tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. Proses penyelidikan dan penegakan hukum masih harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan Agung dan Polri harus memastikan bahwa proses pelimpahan kasus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak ada intervensi yang tidak sah. Dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa lembaga penegak hukum bekerja secara profesional dan akuntabel.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/nasional/7854310/saat-pelimpahan-kasus-febrie-ke-kejagung-bersamaan-dengan-dihentikannya-pengumpulan-data-mbg, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *