Pungli Dilarang: Pemerintah Tegaskan Kepercayaan Masyarakat
Praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di tingkat pemerintahan lokal. Pemerintah Kota Surabaya baru-baru ini menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dalam upaya ini, Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Pungli di Lingkungan Masyarakat
Kasus pungli di lingkungan masyarakat, terutama di Kota Surabaya, masih menjadi perhatian serius. Fenomena semacam ini bukan sekadar persoalan nominal uang, tetapi juga terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Warga yang baru datang diminta membayar sejumlah uang, pengurusan surat dikaitkan dengan biaya tertentu, hingga muncul anggapan bahwa administrasi kependudukan memiliki tarif yang sebenarnya tidak pernah ditetapkan pemerintah.
Penegasan Pemerintah
Pemerintah Kota Surabaya telah menegaskan bahwa hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni keamanan, kebersihan, dan penerangan prasarana, sarana, serta utilitas yang belum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa tidak semua dana yang dikumpulkan di lingkungan masyarakat merupakan pungutan yang dibenarkan.
Mengapa Pungli Berbahaya?
Pungli dapat berbahaya karena dapat mengubah semangat gotong royong menjadi beban bagi warga. Selain itu, pungli juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya telah memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan secara gratis. Penegasan ini penting karena pelayanan publik merupakan hak warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban membayar iuran lingkungan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemerintah Kota Surabaya masih memiliki jalan panjang untuk memberantas pungli dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, dengan penegasan komitmen untuk memberantas pungli dan meningkatkan pelayanan publik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga Kota Surabaya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan praktik pungli yang masih terjadi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5648149/kepercayaan-tak-boleh-dipungut, without altering the facts of the original article.