Gempuran Pajak Baru Pertamina: Potensi Rp 500 T, Siapa yang Terdampak?

PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan pelat merah pertama yang akan memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak awal guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) dapat mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun melalui pendekatan kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance ini.

Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Menurutnya, pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data. “Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.

Setelah melalui masa persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode tersebut, Pertamina melakukan self-assessment TCF, bersama DJP melakukan pembahasan compliance arrangement serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.

Mengapa Pendekatan Ini Penting?

Penerapan Co-operative Compliance ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dengan pendekatan ini, DJP dapat mengidentifikasi potensi permasalahan perpajakan sejak awal dan memberikan solusi yang efektif. “Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) yang dapat mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun melalui pendekatan kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance ini tentunya memiliki dampak yang signifikan bagi penerimaan negara. Selain itu, penerapan Co-operative Compliance ini juga dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan kepastian hukum. Pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dalam waktu dekat, skema ini akan dikembangkan di BUMN lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Selain Pertamina, perusahaan lain juga dapat memanfaatkan pendekatan ini untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan kontribusi pada penerimaan negara.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260714071624-17-750560/pertamina-uji-coba-skema-baru-pajak-potensinya-bisa-rp-500-t, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *