Waspada! 12 Obat Herbal Terkenal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan pada produk OBA. Obat herbal terkenal ini diantaranya mengandung sildenafil sitrat, parasetamol, dan kafein. Produk-produk ini kebanyakan berklaim stamina pria/sehat pria, pegal linu, dan pelangsing. BPOM mengingatkan bahwa penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius.
Apa yang Terjadi?
BPOM melakukan pengawasan selama April 2026 dan menemukan 12 produk OBA ilegal yang mengandung BKO. Produk-produk ini diantaranya adalah S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa praktik penambahan bahan kimia obat dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Mengapa dan Dampak
Penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil sitrat, misalnya, adalah obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal. Selain itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati. BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan, karena sesak napas dapat menjadi tanda kondisi kesehatan yang serius dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan oleh tenaga kesehatan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk OBA mengandung BKO. Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO diperintahkan oleh BPOM untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring. Penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan. BPOM akan menindak tegas pelaku sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk OBA. Masyarakat harus memastikan bahwa produk yang digunakan aman dan tidak mengandung bahan kimia obat yang dilarang. BPOM juga mengingatkan bahwa penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260712115749-33-750148/12-obat-herbal-ini-mengandung-kimia-berbahaya-ada-merek-terkenal, without altering the facts of the original article.