Konvoi Senjata Tajam di Rancamanyar Bandung Terungkap, 10 Pelajar Diciduk Polisi

Konvoi Senjata Tajam di Rancamanyar Bandung Terungkap

Polisi berhasil mengungkap konvoi senjata tajam yang dilakukan sekelompok pelajar di kawasan Rancamanyar, Bandung, pada Minggu (5/7/2026) malam. Konvoi yang viral di media sosial itu memicu keresahan masyarakat, dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 orang pelajar yang diduga terlibat dalam konvoi tersebut.

Momen Penentu di Menit Akhir

Aksi konvoi senjata tajam itu berlangsung pada Minggu (5/7/2026) malam, ketika sekelompok pelajar membawa senjata tajam jenis golok sambil melintas di kawasan Rancamanyar. Rekaman video yang viral memperlihatkan tiga remaja berboncengan menggunakan satu sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam. Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki, menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Baleendah langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah video tersebut ramai diperbincangkan.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa para pelajar tersebut tergabung dalam kelompok yang menamakan diri “Lapetre”. Kelompok itu diduga berencana melakukan penyerangan terhadap kelompok pemuda lainnya. Namun, saat rombongan tiba di kawasan Rancamanyar, aksi mereka lebih dulu dipergoki warga. Warga kemudian mengusir rombongan tersebut sehingga mereka membubarkan diri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah golok, satu benda berbentuk golok yang terbuat dari kayu, serta satu pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan, guna mencegah keterlibatan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Seluruh pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. RP (14) diduga yang mengajak melakukan penyerangan dan membawa sebilah golok. MZ (17) diduga membawa kayu, sedangkan MRF (16) diduga membawa golok. Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1178175/motif-konvoi-senjata-tajam-di-rancamanyar-bandung-terungkap-polisi-ringkus-10-pelajar, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *