TASPEN Gelontorkan Rp1,08 M untuk Keluarga ASN Riau, Ini Manfaat JKK dan JKM

PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program perlindungan yang dikelola TASPEN untuk memastikan hak peserta dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.

Momen Penentu di Menit Akhir

Penyerahan manfaat kepada ahli waris dua almarhum ASN di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan kepada ahli waris almarhum Nurijanah turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.

Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat JHT sebesar Rp312.800.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta THT sebesar Rp52.034.900.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Fary menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak yang menjadi bagian dari jaminan perlindungan tersebut. TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT).

Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang, tercatat dari semester I-2026 menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 pada 646 klaim. Adapun data secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN akan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260710223503-4-749991/taspen-salurkan-manfaat-jkk-jkm-rp108-m-ke-keluarga-asn-di-riau, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *