OJK Bongkar Modus Licik Henry Surya Gelapkan Rp 113 Miliar di Kasus Indosurya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap modus licik yang dilakukan oleh Henry Surya dalam kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus ini melibatkan kerugian sebesar Rp 113,97 miliar dan telah dilakukan sejak periode tahun 2016 hingga tahun 2019. OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian.
Modus Licik Henry Surya
Menurut Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Greta Joice Siahaan, modus yang dilakukan oleh Henry Surya adalah dengan berafiliasi dengan 4 perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana polis dari pemegang polis. Jumlah polis yang dikuasai sebanyak 545 polis. Dalam pelaksanaan kegiatan investasi tersebut, Henry tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan di Peraturan OJK yang berlaku.
Greta merincikan, antara periode 2018 hingga 2019, Henry memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham. PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia menginvestasikan dana ke saham-saham milik Henry dan dana hasil pembelian saham tersebut juga diberikan kembali kepada perusahaan tersebut. Selain itu, pada periode ini juga terdapat perjanjian dimana Henry Surya memiliki kewajiban kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun tak pernah direalisasikan.
Kronologi Kejadian
Pada tahun 2019, pasar saham mengalami penurunan, Henry juga tidak melakukan pembelian saham kembali (buyback), namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 miliar. OJK telah memberikan sejumlah sanksi, antara lain, peringatan pertama yaitu tanggal 7 September 2018, kemudian peringatan kedua pada tanggal 22 Januari 2020, dan sanksi peringatan ketiga pada tanggal 24 Maret 2020.
Hingga pada bulan Juli 2023, OJK juga telah mengeluarkan instruksi tertulis yang juga tidak dilaksanakan oleh Henry hingga otoritas terkait mencabut izin usahanya. Sampai pada tanggal 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan Henry untuk mengganti kerugian MTN sebesar Rp566 miliar, dan perintah tertulis ini tidak dilaksanakan hingga jatuh tempo bulan Januari 2024.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kejadian ini menunjukkan bahwa OJK terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi dan investasi. OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menindak kasus-kasus serupa.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedepan, OJK akan terus memantau dan mengawasi kegiatan usaha asuransi dan investasi untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan baik dan tidak merugikan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan untuk terus meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang produk asuransi dan investasi, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepada OJK.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260709171047-17-749554/ojk-ungkap-modus-henry-surya-gelapkan-ratusan-miliar-uang-pempol, without altering the facts of the original article.