Menhut Dorong Perlindungan Gajah, Ahli Konservasi Beri Tanggapan
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mendorong perlindungan gajah secara lintas sektor melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini diapresiasi oleh ahli konservasi, Wahdi Azmi, yang menilai bahwa perlindungan gajah sudah menjadi agenda nasional. Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi populasi dan habitat gajah di Indonesia.
Perlindungan Gajah Menjadi Agenda Nasional
Wahdi Azmi, Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), menyatakan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menghadirkan perubahan mendasar dalam pendekatan konservasi gajah di Indonesia. Selama ini, usaha penyelamatan gajah sering dipersepsikan sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata. Namun kini, konservasi gajah sudah masuk agenda nasional. “Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” kata Wahdi.
Momen Penentu di Bidang Konservasi
Menurut Wahdi, perubahan paradigma tersebut selaras dengan visi yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah yang tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan berbasis bentang alam dan melibatkan berbagai pihak. Jika hanya melindungi satu kawasan atau menyelesaikan satu konflik pada satu waktu, maka Indonesia akan selalu tertinggal dari laju hilangnya habitat dan meningkatnya tekanan terhadap populasi gajah.
Wahdi menambahkan bahwa sejak awal, Menteri Kehutanan telah mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 hadir untuk melengkapi berbagai instrumen kebijakan yang telah disiapkan pemerintah untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati. Sebelumnya, Indonesia telah memiliki Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
Wahdi optimistis bahwa sinergi antara pemerintah dengan lembaga konservasi, serta implementasi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) akan membawa Indonesia menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam. “Sebagai bagian dari komunitas konservasi gajah nasional dan anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), saya optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam. Dengan kolaborasi lintas sektor, serta implementasi SRAK yang baik, kita tidak hanya menyelamatkan gajah sebagai spesies ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga bentang alam, jasa ekosistem, dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang,” tutup Wahdi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedepan, strategi konservasi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi in-situ (ex-situ linked to in-situ), sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya. Dengan demikian, Indonesia dapat terus maju dalam upaya konservasi gajah dan menjaga keanekaragaman hayati untuk generasi yang akan datang.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://travel.detik.com/travel-news/d-8567393/menhut-terus-dorong-perlindungan-gajah-ini-kata-ahli-konservasi, without altering the facts of the original article.