Asbisindo Dorong PFII Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia, Ini Strateginya
Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai pusat keuangan syariah internasional. Asbisindo meminta desain PFII tidak hanya berfokus pada transaksi keuangan konvensional, melainkan juga dikembangkan sebagai pusat keuangan syariah internasional. Indonesia memiliki peluang besar memanfaatkan PFII untuk memperkuat posisi sebagai pemain utama industri keuangan syariah.
Pengembangan PFII yang Berkelanjutan
Asbisindo menyatakan bahwa pengembangan PFII harus menjaga stabilitas sistem keuangan, kepatuhan syariah, keadilan competitiveness dengan industri domestik, perlindungan konsumen dalam hal ini investor eksisten pemain yang di Indonesia. Selain itu, tidak menjadi ruang regulatory arbitrase, tax avoidance, ataupun aktivitas keuangan yang tidak memiliki substansi ekonomi nyata.
Sekretaris Jenderal Asbisindo, Koko Tjatur Rachmadi, mengatakan bahwa Indonesia memiliki peluang besar memanfaatkan PFII untuk memperkuat posisi sebagai pemain utama industri keuangan syariah, sekaligus menarik investor dari negara-negara dengan ekosistem syariah yang kuat. Tidak hanya di perbankan, tetapi juga pada pasar sukuk, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, dan integrasi Indonesia dengan investor dan pemain global, khususnya di negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, dan Asia Tenggara.
Tantangan dan Risiko
Koko juga mengingatkan potensi munculnya ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha yang beroperasi di PFII dengan bank syariah nasional apabila insentif yang diberikan tidak seimbang. Risiko ketimpangan perlakuan antara pelaku PFII dan Bank Domestik. Jika lembaga keuangan di PFII memperoleh fasilitas yang jauh lebih longgar dibandingkan Bank-Bank Syariah Nasional, maka bisa terjadi distorsi persaingan.
Asbisindo mendorong agar Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Lembaga Keuangan Syariah Domestik diberi akses yang setara dan selaras untuk berpartisipasi di PFII. Selain itu, Koko menilai aspek tata kelola keuangan syariah lintas negara juga perlu menjadi perhatian. Perbedaan interpretasi akad di berbagai yurisdiksi berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Strategi dan Rekomendasi
Koko menyarankan pemerintah untuk menambahkan tujuan yang eksplisit tentang memperkuat keuangan syariah industri halal, pembiayaan berkelanjutan, integrasi Indonesia dengan pasar keuangan global. Kemudian dari sisi ruang lingkup, Asbisindo memandang perlu ditegaskan bahwa kegiatan PFII mencakup layanan keuangan konvensional dan syariah, termasuk perbankan syariah, sukuk, investasi syariah, takaful, islamic fintech, islamic trade finance, dan wealth management syariah.
Dari sisi tata kelola syariah, menurutnya, bentuk mekanisme koordinasi tidak hanya dengan OJK dan Bank Indonesia tetapi juga DSN MUI, LPS, serta otoritas lain yang memastikan unsur kepatuhan syariah. Koko menyinggung perlunya Dewan atau Komite Syariah dari PFII dengan pertimbangan pembentukan Syariah Advisory Council PFII yang memberikan fungsi panduan harmonisasi standar.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Asbisindo berharap PFII dapat menjadi pusat keuangan syariah internasional yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi Indonesia. Pengembangan PFII yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek syariah dan keuangan diharapkan dapat meningkatkan posisi Indonesia sebagai pemain utama industri keuangan syariah.
Dengan demikian, PFII diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan PFII harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang terkait.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260709184554-17-749593/asbisindo-minta-pfii-bisa-digarap-jadi-pusat-keuangan-syariah-dunia, without altering the facts of the original article.