Serikat Buruh Geruduk Ojol, Tolak Keras Penetapan sebagai UMKM
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan ini didasarkan karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja.
Apa yang Terjadi?
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Dengan status tersebut, para driver berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Lily Pujiati menyatakan bahwa unsur pekerjaan, upah, dan perintah telah ada dalam aplikasi pengemudi ojol. “Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan. Unsur upah adalah dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol,” ujar Lily.
Mengapa dan Dampak
Menurut Lily, pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo bukanlah UMKM karena mereka memiliki hubungan kerja dengan perusahaan platform. MENGAPA hal ini penting? Karena jika dikategorikan sebagai UMKM, maka hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh pengemudi ojol tidak akan terpenuhi. DAMPAK dari pengakuan sebagai pekerja adalah pengemudi ojol dapat memperoleh upah minimum yang layak, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya sebagai pekerja. “Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama,” tegasnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Untuk itu, SPAI mendorong pemerintah untuk segera ratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Komisi IX DPR untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru. Dengan demikian, pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dapat memperoleh hak-hak mereka sebagai pekerja. Pemerintah harus memastikan pelindungan hukum dan terpenuhinya hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260707163440-37-748869/serikat-buruh-tolak-ojol-jadi-umkm-mengaku-tidak-butuh-kur, without altering the facts of the original article.