Pemerintah Pastikan Regulasi PFII di KEK Tak Tumpang Tindih, Ini Penjelasannya
Apa yang Terjadi?
Pemerintah telah merencanakan penempatan PFII di KEK untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keberadaan PFII justru akan melengkapi fasilitas yang selama ini dimiliki kawasan ekonomi khusus. Menurut dia, KEK merupakan kawasan dengan batas wilayah tertentu yang telah memperoleh berbagai insentif berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Apabila PFII nantinya ditempatkan di dalam KEK, maka kawasan tersebut akan memperoleh fasilitas yang dimiliki KEK sekaligus kekhususan sebagai pusat finansial internasional. “Kalau bertabrakan sih nggak. Karena justru melengkapi. Jadi, kalau kawasan itu kan areanya. Satu dedicated area dengan delinasi tertentu, batasan tertentu. Di situ mendapatkan fasilitas yang berdasarkan undang-undang dan PP-nya diberikan untuk kawasan ekonomi khusus,” kata Susiwijono di Kemenko Perekonomian.
Mengapa dan Dampaknya
Pemerintah berencana menempatkan PFII di KEK untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Dengan penempatan PFII di KEK, diharapkan dapat meningkatkan investasi, pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional, serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, PFII juga diharapkan dapat menjadi katalis pendalaman sektor keuangan dan inovasi. Dampaknya, penempatan PFII di KEK dapat meningkatkan fasilitas yang dimiliki kawasan ekonomi khusus. KEK akan memperoleh fasilitas yang dimiliki KEK sekaligus kekhususan sebagai pusat finansial internasional. “Nah, nanti kalau IFC (International Financial Center) ada di situ, otomatis akan berat mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi, akan makin lengkap lagi,” sambung Susiwijono.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemerintah hingga kini belum menentukan KEK yang akan menjadi lokasi PFII. “Belum. Ya, semua kan masih dipertimbangkan. Kalau di Bali kan ada 2. KEK Sanur sama KEK Kura-kura Bali. Tapi ya, kita menunggu arahan pemerintah. Kalau memang lokasi di KEK di Bali ya, yang ada 2 itu,” tegas Susiwijono. Berdasarkan Draft RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), PFII dapat berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan PFII dapat berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus. Sementara pada ayat (2) diatur bahwa apabila PFII berlokasi di KEK, maka kawasan tersebut berubah menjadi kawasan PFII. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menentukan lokasi PFII dan memastikan bahwa regulasi PFII di KEK tidak tumpang tindih.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/bisnis/7850969/pemerintah-pastikan-pfii-di-kawasan-ekonomi-khusus-tak-akan-tumpang-tindih-aturan, without altering the facts of the original article.