Aturan Coretax Terbaru: CPNS dan Komcad Wajib Ikut Pelatihan Dasar
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat untuk memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan di lingkungan aparatur negara.
Penguatan Literasi Perpajakan
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan. Hal ini akan memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.
Hingga 22 Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan juga terlihat dari nilai kurang bayar yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi, yang mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun.
Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan
Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemerintah berharap bahwa dengan memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Pelatihan Dasar CPNS dan Komcad, akan meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan aparatur negara.
Kolaborasi Kemenkeu-KemenPANRB
Pertemuan antara Iwan Djuniardi dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Juni 2026 telah ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak DJP memaparkan rencana aksi penguatan kepatuhan perpajakan nasional, salah satunya melalui optimalisasi mekanisme Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada sektor pelayanan perizinan publik.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan aparatur negara. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat tata kelola yang akuntabel. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan literasi perpajakan dan kepatuhan perpajakan di kalangan aparatur negara.
Jalan panjang yang masih harus ditempuh adalah memastikan bahwa aparatur negara memiliki pengetahuan yang cukup tentang perpajakan dan Coretax DJP. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan kualitas layanan publik di Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260707053531-4-748592/kurang-bayar-naik-coretax-bakal-masuk-pelatihan-dasar-cpns-komcad, without altering the facts of the original article.