Wajib Verifikasi Biometrik: Kemkominfo Atur Registrasi SIM Baru

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa registrasi kartu SIM perdana mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah, tidak boleh lagi menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK. Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan bahwa pemerintah menerapkan ketentuan itu untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa dilakukan menggunakan identitas orang lain. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” katanya. Kementerian ini bertujuan meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM.

Perubahan dalam Registrasi Kartu SIM

Perubahan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026, di mana seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler diwajibkan untuk menggunakan metode verifikasi biometrik dalam proses registrasi kartu SIM baru. Sebelumnya, proses registrasi kartu SIM baru dapat dilakukan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Namun, untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan, pemerintah kini mewajibkan penggunaan biometrik. Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Mengapa Verifikasi Biometrik?

Pemerintah menerapkan verifikasi biometrik untuk meningkatkan keamanan dalam registrasi kartu SIM. Dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah, pemerintah dapat memastikan bahwa registrasi kartu SIM dilakukan oleh pemilik identitas yang sah. “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” kata Edwin Abdullah. Penggunaan biometrik diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan identitas dan meningkatkan keamanan dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan penerapan verifikasi biometrik, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM. Penyelenggara layanan telekomunikasi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa seluruh registrasi kartu SIM baru dilakukan menggunakan metode verifikasi biometrik. “Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin Abdullah.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus mengawasi pelaksanaan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia. Penyelenggara layanan telekomunikasi yang kedapatan mengaktifkan nomor seluler pelanggan baru tanpa proses registrasi berbasis data biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM, serta membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5634383/kemkomdigi-tegaskan-registrasi-sim-wajib-pakai-verifikasi-biometrik, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *