Skandal Kredit Fiktif Rp14,8 M, Komisaris Bank Resmi Jadi Tersangka

Skandal Kredit Fiktif Rp14,8 M Terungkap, Komisaris Bank Resmi Jadi Tersangka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan berbagai pelanggaran, termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).

Apa yang Terjadi?

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pelanggaran terbesar yang dilakukan tersangka adalah menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Selain dugaan kredit fiktif tersebut, penyidik OJK juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya, yakni tidak membukukan penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Tak hanya itu, OJK menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Mengapa dan Dampak

Penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat. Kasus ini juga menunjukkan bahwa OJK tidak akan ragu-ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Dengan penetapan tersangka, OJK berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa. Adapun izin PT BPR DCN telah dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kasus ini masih harus terus dipantau perkembangannya, terutama terkait proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260703164410-17-747912/komisaris-bank-jadi-tersangka-diduga-salurkan-kredit-fiktif-rp148-m, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *