China Protes AS-Uni Eropa soal UU Persatuan Etnis, Tuding Fitnah Keji

China melontarkan respons keras terhadap kritik Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa atas undang-undang baru tentang persatuan etnis yang mulai berlaku pekan ini. Beijing menilai tudingan Barat sebagai “fitnah keji” sekaligus bentuk campur tangan terhadap urusan dalam negerinya. Undang-undang persatuan etnis ini dinilai bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh kelompok etnis di China.

Fokus pada Persatuan Etnis

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menegaskan undang-undang tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh kelompok etnis di negaranya. “Penguatan supremasi hukum bermanfaat untuk melindungi hak dan kepentingan semua kelompok etnis dengan lebih baik dan meningkatkan persatuan etnis,” kata Guo, Jumat (3/7/2026), seperti dikutip Reuters.

Guo juga menyindir AS dan Uni Eropa yang dinilainya mempolitisasi isu etnis China. Menurutnya, sejumlah negara mengabaikan perkembangan ekonomi, sosial, serta pencapaian China dalam tata kelola hak asasi manusia. “Mereka dengan jahat mencemarkan kebijakan etnis China dengan memalsukan informasi, mencampuri urusan internal China, dan merusak persatuan etnis China,” ujarnya.

Isi Undang-Undang dan Reaksi Internasional

Undang-undang yang mulai berlaku sejak Rabu itu disahkan Beijing pada Maret lalu. Aturan tersebut dirancang untuk membangun identitas nasional bersama di antara 55 kelompok etnis minoritas di China, termasuk Tibet dan Uyghur, yang selama ini menjadi sorotan komunitas internasional terkait isu hak asasi manusia.

Salah satu ketentuan dalam regulasi itu menuai perhatian karena memberikan dasar hukum bagi Beijing untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap individu atau kelompok di luar wilayah China yang dianggap merusak persatuan etnis atau menghasut separatisme.

Dampak terhadap Warga Taiwan

Aturan baru tersebut juga memicu kekhawatiran di Taiwan. Pemerintah di Taipei menilai regulasi itu dapat menjadi landasan hukum tambahan bagi Beijing untuk mengejar warga Taiwan yang dituding mendukung kemerdekaan pulau tersebut.

Kepala Dewan Urusan Daratan Taiwan, Chiu Chui-cheng, menilai cakupan undang-undang itu hampir tidak memiliki batas. “Ini hampir seperti dekrit kekaisaran. Yurisdiksinya tampaknya menjangkau ke mana-mana, seolah-olah seluruh dunia harus mematuhinya,” kata Chiu kepada sebuah stasiun radio di Taiwan.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kekhawatiran warga Taiwan tidaklah berlebihan, mengingat undang-undang ini dapat digunakan untuk mengejar warga Taiwan yang dianggap mendukung kemerdekaan. Juru Bicara Kantor Urusan Taiwan China, Zhu Fenglian, berupaya meredam kekhawatiran dengan menyatakan warga Taiwan yang berkunjung ke China “tidak perlu khawatir”.

Namun, Zhu juga menegaskan kelompok pro-kemerdekaan Taiwan yang melakukan tindakan memecah belah bangsa dan merusak persatuan etnis akan diproses sesuai hukum. “Mereka pasti akan dihukum sesuai dengan hukum,” tegas Zhu.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

China masih harus menempuh jalan panjang untuk meningkatkan persatuan etnis dan menghadapi kritik internasional. Dengan adanya undang-undang baru ini, Beijing diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi seluruh kelompok etnis di China. Namun, kritik internasional dan kekhawatiran warga Taiwan masih harus diatasi.

Dalam beberapa tahun ke depan, China harus terus meningkatkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia untuk seluruh kelompok etnis. Dengan demikian, China dapat meningkatkan persatuan etnis dan menghadapi kritik internasional dengan lebih baik.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260703174303-4-747932/china-semprot-as-uni-eropa-soal-uu-persatuan-etnis-teriak-fitnah-keji, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *