BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung 21 Penyakit Ini Mulai Juli 2026, Cek Daftarnya

BPJS Kesehatan akan menghentikan penjaminan 21 jenis penyakit dan layanan medis mulai Juli 2026. Program jaminan kesehatan nasional ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apa yang Terjadi?

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. Perataan gigi seperti behel. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. Pengobatan mandul atau infertilitas. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Alat kontrasepsi. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Mengapa dan Dampak

Pemerintah menetapkan ketentuan ini untuk mengatur dan mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional. Dengan tidak menanggung 21 jenis penyakit dan layanan medis tersebut, BPJS Kesehatan dapat lebih fokus pada penanganan penyakit dan layanan medis yang lebih prioritas.

Namun, ketentuan ini juga memiliki dampak pada masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai satu-satunya sumber jaminan kesehatan. Masyarakat perlu memahami daftar penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan mencari alternatif lain untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, diimbau untuk memahami ketentuan dan daftar penyakit yang tidak ditanggung. Dengan demikian, mereka dapat membuat perencanaan kesehatan yang lebih baik dan tidak kaget ketika ada biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan edukasi yang cukup kepada masyarakat tentang program jaminan kesehatan nasional.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260703234446-33-747970/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-juli-2026, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *