Pajak Online: Siapa Pedagang yang Bebas dari Pungutan Marketplace?
Pajak online menjadi topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini, terutama setelah pemerintah mengumumkan bahwa marketplace akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Namun, ada beberapa kriteria pedagang online yang tidak akan dikenakan pungutan ini. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pedagang online yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dan menyampaikan surat pernyataan ke marketplace tidak akan dipungut PPh Pasal 22.
Kriteria Pedagang Online yang Tidak Dikenakan Pungutan
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria pedagang online yang tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kriteria tersebut antara lain:
Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan ke marketplace. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh. Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online per 1 Juli 2026, dan implementasi pemungutannya mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dalam pelaksanaannya, empat marketplace itu nantinya akan memungut PPh Pasal 22 pedagang online dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan ditetapkannya pemungut PPh Pasal 22 di empat marketplace, Ditjen Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak bisa makin meningkat, yakni hingga mencapai Rp24 triliun per tahun. Adapun proyeksi penerimaan perpajakan tersebut mempertimbangkan pengujian kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem di Coretax, dan aspirasi dari pelaku usaha, baik UMKM maupun marketplace. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pajak ini bukan pajak baru, melainkan penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Bimo Wijayanto berharap bahwa ketentuan pengecualian yang juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 itu bisa memberikan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dengan yang offline. Sebab ketentuan ini juga berlaku untuk pelaku UMKM konvensional selama ini. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital berjalan di dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260702072444-4-747363/ini-kriteria-pedagang-online-yang-pajaknya-tidak-dipungut-marketplace, without altering the facts of the original article.