Kasus SPAM Pesawaran: Ahli Pidana Ungkap Kerancuan Delik Jabatan yang Rugikan Pihak Swasta
Kasus SPAM Pesawaran yang melibatkan terdakwa Adal Linardo selaku peminjam bendera perusahaan CV Athifa Kalya memasuki babak baru. Ahli pidana terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Dr. Rinaldy Amrullah, memberikan pandangan kritis terkait konstruksi perkara yang menjerat terdakwa. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang besar untuk membuktikan secara gamblang dan ketat terkait indikasi kerugian keuangan negara maupun aliran suap yang dituduhkan.
Momen Penentu di Persidangan
Dalam persidangan terbaru, Rabu (1/7/2026), Dr. Rinaldy Amrullah dihadirkan sebagai ahli pidana oleh penasihat hukum. Di hadapan majelis hakim, Dr. Rinaldy memberikan penjelasan terkait delik jabatan yang menjadi tuduhan terhadap terdakwa. Ia menilai bahwa JPU harus mampu membedakan apakah praktik pinjam bendera tersebut murni pelanggaran administrasi keperdataan ataukah memang sejak awal dirancang sebagai instrumen pidana (mens rea) untuk merugikan negara.
Dr. Rinaldy juga menyoroti penggunaan metode pinjam bendera perusahaan yang kerap otomatis dicap sebagai modus korupsi. Menurutnya, jaksa harus mampu membuktikan bahwa alat bukti yang ada ini memang valid menerangkan peristiwa pidana tersebut secara terang benderang. “Apakah memang bukti yang pernah dihadirkan ini sudah secara terang benderang menggambarkan bagaimana suap itu dilakukan dan bagaimana kerugian keuangan negara ini terjadi?” tanyanya.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Dr. Rinaldy juga membedah penerapan pasal-pasal dalam UU Tipikor serta komparasi Pasal 603 dan 604 KUHP Baru terkait delik jabatan. Ia meluruskan adanya kerancuan status hukum ketika seseorang dari pihak swasta murni, seperti dalam pusaran kasus yang melibatkan Ibrahim Arif dan terdakwa lainnya, justru diperlakukan seolah-olah memiliki kewenangan jabatan administrasi pemerintahan.
Pasal 604 KUHP Baru (setara Pasal 3 UU Tipikor lama) secara spesifik merupakan delik jabatan (delictum proprium). Syarat mutlaknya harus ada penyalahgunaan wewenang dari seseorang yang memiliki kapasitas jabatan publik sah. Sementara Pasal 603 KUHP Baru (setara Pasal 2 UU Tipikor lama) barulah bisa menyasar ‘setiap orang’ atau korporasi swasta yang melawan hukum untuk memperkaya diri.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kehadiran Dr. Rinaldy sebagai ahli pidana dalam persidangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait konstruksi perkara yang menjerat terdakwa. Menurutnya, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak boleh bersandarkan pada asumsi atau kalkulasi di atas kertas semata. JPU dan majelis hakim harus berhati-hati dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk memastikan bahwa tuduhan terhadap terdakwa dapat dibuktikan secara sah.
Kasus SPAM Pesawaran ini masih terus bergulir, dan putusan akhir masih belum dapat diprediksi. Namun, kehadiran Dr. Rinaldy sebagai ahli pidana telah memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kompleksitas perkara ini. JPU dan majelis hakim masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk membuktikan tuduhan terhadap terdakwa.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus SPAM Pesawaran ini masih akan terus berlanjut, dan putusan akhir masih belum dapat diprediksi. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus diungkapkan. Semua pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212747/kasus-spam-pesawaran-ahli-pidana-soroti-kerancuan-delik-jabatan-bagi-pihak-swasta, without altering the facts of the original article.