Pasangan Suami Istri yang Dikenal Sadis Jadi Begal, Korbannya Wanita Hamil
Momen Penentu di Menit Akhir
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan membuntuti korban sebelum melakukan aksi. Selanjutnya, korban dipepet, kemudian diancam dengan mengacungkan celurit hingga korban terjatuh. Pelaku sempat melakukan perampasan motor korban NM, perempuan hamil 8 bulan asal Kecamatan Rejoso, hingga jatuh ke dalam parit pada 28 April 2025 lalu. Pelaku juga menganiaya korban yang berusaha mempertahankan tas miliknya.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah melakukan perampasan di 2 TKP dengan korban sasaran perempuan, yaitu di Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, dan Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati. Pelaku menyasar korban perempuan dan di kondisi jalan yang sepi. Keduanya juga melakukan penganiayaan terhadap korban yang hamil, yang tentu saja sangat kejam.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Satreskrim juga mengejar pelaku lainnya, yakni MI (24). Penangkapan pasangan suami istri ini menunjukkan bahwa polisi terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melakukan aksi kejahatan dengan sadis.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam hal keamanan dan keselamatan di jalan raya. Masyarakat diharapkan untuk terus waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/nasional/1258153/suami-istri-jadi-begal-dikenal-sadis-pernah-aniaya-wanita-hamil, without altering the facts of the original article.