Mulai Hari Ini, 4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan penunjukkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan toko online atau e-commerce mulai hari ini, 1 Juli 2026. Kebijakan ini sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Dengan demikian, pedagang online yang bertransaksi melalui marketplace akan dikenakan pajak penghasilan yang lebih transparan dan efektif. Adapun marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli.
Mekanisme dan Ketentuan Pemungutan PPh
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, penunjukkan pemungut PPh oleh marketplace ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi. “Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli,” jelas Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026). Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 ini akan dilakukan dengan cara marketplace memungut pajak penghasilan sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Mengapa Marketplace Ditetapkan sebagai Pemungut PPh?
Penyebab utama marketplace ditetapkan sebagai pemungut PPh adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak penghasilan dari transaksi online. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi potensi kehilangan pendapatan negara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya kebijakan ini, pedagang online diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan bagi pedagang online dan marketplace. Bagi pedagang online, kebijakan ini berarti bahwa mereka harus mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. Sementara itu, bagi marketplace, kebijakan ini berarti bahwa mereka harus memastikan kesiapan sistem dan kapasitas administrasi mereka untuk memungut pajak penghasilan dengan efektif. Ke depan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak penghasilan. Oleh karena itu, pemerintah dan marketplace harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Jalan panjang yang masih harus ditempuh adalah memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Pemerintah dan marketplace harus terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260701100238-4-747065/4-marketplace-resmi-pungut-pajak-penghasilan-pedagang-online-hari-ini, without altering the facts of the original article.