Mafia Pasar Waspada! DPRD Jatim dan Satgas Pangan Siapkan Jerat Hukum

Mafia Pasar Waspada! DPRD Jatim dan Satgas Pangan Siapkan Jerat Hukum

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, menegaskan bahwa parlemen tidak akan membiarkan regulasi dari pemerintah hanya berakhir sebagai dokumen formalitas tanpa taji dalam melindungi peternak rakyat. Pernyataan tegas ini merespons gejolak aksi massa asosiasi peternak perunggasan yang menuntut keadilan tata niaga. Mafia pasar waspada, DPRD Jatim dan Satgas Pangan siapkan jerat hukum.

Harga telur di tingkat peternak hancur di bawah modal produksi, membuat Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, mengkritik keras mandulnya implementasi mitigasi di lapangan. Parlemen menegaskan tidak akan membiarkan regulasi dari pemerintah hanya berakhir sebagai dokumen formalitas tanpa taji dalam melindungi peternak rakyat. Pernyataan tegas ini merespons gejolak aksi massa asosiasi peternak perunggasan yang menuntut keadilan tata niaga.

Apa yang Terjadi?

Merespons tuntutan tersebut, lintas sektor dari parlemen, Satgas Pangan Jatim, dan perwakilan peternak langsung menyepakati blueprint tindakan darurat. Langkah taktis jangka pendek ini mencakup pengawasan lapangan sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) Bapanas sebesar Rp26.500 per kilogram, pembersihan akun media sosial penyebar harga liar, serta pemanggilan massal pedagang perantara (middleman) dalam waktu satu minggu.

Sebagai bentuk respons konkret dari sisi legislatif, Anik Maslachah menyatakan bahwa Komisi B segera mendorong penguatan payung hukum secara agresif lewat perluasan regulasi daerah. “Kami mewakili DPRD Jatim akan menindaklanjuti ini dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) penyelenggaraan tata niaga. Sebenarnya sudah ada Perda Perlindungan Ternak, tapi baru mengatur sapi dan kerbau. Sekarang, perlindungan wajib diberikan kepada peternak telur sebagai pejuang ekonomi agar aturan tidak sekadar jadi macan kertas,” ujar Anik Maslachah, Senin (29/6/2026).

Mengapa dan Dampak

Selain masalah tata niaga, Anik juga menyoroti sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS) di daerah. Ia mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk mengevaluasi total pemberian izin usaha agar tidak mematikan peternak lokal yang sudah ada. “Jangan hanya sekadar memberikan rekomendasi izin via OSS tanpa melihat material riil di lapangan sudah ada peternak atau tidak. Sinkronisasi dengan daerah penting, sehingga izin jangan diobrah,” kritik legislator perempuan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Satgas Pangan Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., memperingatkan para spekulan dan pelaku usaha nakal agar segera menghentikan praktik manipulasi pasar. “Mungkin ada pelaku usaha yang mau melakukan monopoli atau permainan jualan, tolong informasikan ke kita. Kami akan lakukan tindakan secara benar, jangan takut,” tegas Kombes Pol. Roy Sihombing.

Jerat hukum bagi mafia pasar dan spekulan diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi peternak rakyat. Dampaknya, peternak rakyat dapat meningkatkan produksi dan meningkatkan kesejahteraannya. “Agar peternak rakyat tidak rugi dan bisa mengantongi margin aman sekitar 5 hingga 10 persen, harga di tingkat peternak idealnya wajib berada di kisaran Rp24.500 hingga Rp26.500,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Peternak Blitar, Yesi Yuni Astuti.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Mafia pasar waspada, DPRD Jatim dan Satgas Pangan siapkan jerat hukum. Langkah-langkah yang telah diambil diharapkan dapat memberikan hasil yang signifikan dalam melindungi peternak rakyat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, jalan panjang masih harus ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut. Perlu kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk menciptakan tata niaga yang adil dan melindungi peternak rakyat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://times.co.id/harga-telur-anjlok-dprd-jatim-dan-satgas-pangan-siapkan-jerat-hukum-untuk-mafia-pasar, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *