Viral Pasien Puskesmas Karangploso Diminta Bayar ke Rekening Pribadi, Dinkes Kabupaten Buka Suara

Viralnya informasi tentang pasien Puskesmas Karangploso yang diminta membayar biaya pengobatan ke rekening pribadi menjadi perhatian publik. Pasien berinisial NS (26) mengaku diminta membayar sebesar Rp103 ribu usai mendapatkan pelayanan di Puskesmas Karangploso. Kejadian ini memunculkan berbagai tanggapan masyarakat terkait nominal yang ditetapkan dan mekanisme pembayaran layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Puskesmas Karangploso dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pun memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, pasien NS datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Karangploso dengan keluhan luka pada jari tengah pada Selasa (23/6/2026). Pasien tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun kepesertaannya di fasilitas kesehatan Puskesmas Beji dalam kondisi tidak aktif. Setelah mendapatkan penanganan medis, pasien memperoleh tindakan perawatan luka serta obat-obatan. Selanjutnya pasien diarahkan menyelesaikan administrasi di kasir.

Total biaya pelayanan yang dikenakan sebesar Rp103 ribu, dengan rincian retribusi pasien luar wilayah Rp18 ribu, pelayanan UGD Rp35 ribu, dan tindakan rawat luka UGD Rp50 ribu. Wiyanto menegaskan bahwa tarif tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengapa Pembayaran Dilakukan ke Rekening Pribadi?

Terkait pembayaran melalui rekening pribadi, Wiyanto menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena layanan pembayaran non-tunai melalui QRIS Bank Jatim di Puskesmas Karangploso saat itu mengalami kendala teknis. Pembayaran secara QRIS (Bank Jatim) ada kendala belum bisa digunakan, sehingga pembayaran secara elektronik dilakukan melalui rekening pribadi tenaga puskesmas yang nanti akan dibayarkan secara tunai setelah pelayanan.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyatakan bahwa kejadian ini telah ditindaklanjuti. Bendahara puskesmas telah berkoordinasi dengan Customer Service Bank Jatim Kepanjen untuk memperbaiki sistem pembayaran elektronik agar kejadian serupa tidak terulang. Dinkes memastikan penggunaan rekening pribadi dalam kasus ini bukan merupakan mekanisme pembayaran tetap, melainkan langkah alternatif akibat gangguan pada layanan QRIS yang saat itu tidak dapat digunakan.

Kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan bahwa mekanisme pembayaran yang digunakan aman dan nyaman bagi pasien. Pasien NS sendiri telah menerima bukti pembayaran resmi berupa kuitansi yang diterbitkan kasir dan dibubuhi stempel Puskesmas Karangploso.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dengan kejadian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan bahwa pasien mendapatkan pengalaman yang baik dalam menggunakan fasilitas kesehatan milik pemerintah. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi pasien untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan kesehatan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://times.co.id/dinkes-kabupaten-klarifikasi-isu-viral-pasien-puskesmas-karangploso-disebut-bayar-ke-rekening-pribadi, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *