Kasus Kekerasan di Malaysia, KPPPA Koordinasi Pastikan Hak PMI Terpenuhi

Kasus Kekerasan di Malaysia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KJRI Johor Bahru untuk memastikan hak-hak tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Aceh yang mengalami kekerasan di Johor Bahru, Malaysia, terpenuhi. Kasus kekerasan yang dialami oleh tiga PMI perempuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. “KemenPPPA terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KJRI Johor Bahru guna memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap perlindungan, pendampingan, dan pelayanan pemulihan yang dibutuhkan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

Apa yang Terjadi

Tiga PMI perempuan asal Aceh mengalami kekerasan fisik di Johor Bahru, Malaysia. KJRI Johor Bahru telah memberikan pendampingan kepada ketiga korban dalam proses pelaporan kepada kepolisian setempat sejak 16 Juni 2026. Para korban juga didampingi oleh pengacara yang ditunjuk KJRI Johor Bahru selama proses hukum berlangsung. Ketiga korban telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum di Hospital Sultanah Aminah Johor dan kembali didampingi KJRI Johor Bahru dalam proses identifikasi pelaku di Ibu Pejabat Polis Johor Bahru Utara. Hingga saat ini, para korban masih berada di shelter KJRI Johor Bahru dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Mengapa dan Dampak

Kasus kekerasan yang dialami oleh tiga PMI perempuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia karena merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami tiga PMI perempuan itu. “Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang dialami ketiga PMI perempuan tersebut. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Kami mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara transparan dan tuntas, sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhannya,” kata Arifah Fauzi. Dalam penanganan kasus, kepolisian setempat telah menahan lima orang yang diduga terlibat, terdiri atas empat terduga pelaku pemukulan dan satu orang yang diduga merekam peristiwa tersebut.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pemerintah Indonesia masih terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Kasus kekerasan yang dialami oleh tiga PMI perempuan tersebut menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di luar negeri. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus kekerasan seperti ini dapat dicegah dan ditangani dengan lebih efektif di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5623620/kpppa-koordinasi-pastikan-hak-pmi-alami-kekerasan-malaysia-terpenuhi, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *