PBNU Resmi Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

PBNU resmi menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Penetapan ini berbeda dengan pemerintah dan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Muharram jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. PBNU melakukan rukyatul hilal pada Senin, 15 Juni 2026, dan tidak melihat hilal. Berdasarkan hasil tersebut, PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026.

Penetapan 1 Muharram oleh PBNU

Lembaga Falakiyah PBNU menyatakan telah menyelenggarakan rukyatul hilal pada Senin, 15 Juni 2026. Seluruh titik pemantauan melaporkan tidak melihat hilal. Berdasarkan hasil tersebut, PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Surat penetapan ini ditandatangani oleh PBNU dan disampaikan melalui situs resmi NU dan akun Instagram resmi Lembaga Falakiyah PBNU.

Mengapa Penetapan 1 Muharram Berbeda?

Penetapan 1 Muharram oleh PBNU berbeda dengan pemerintah dan Muhammadiyah karena menggunakan metode rukyatul hilal yang berbeda. PBNU menggunakan metode istikmal, yaitu menetapkan 1 Muharram berdasarkan perhitungan astronomi. Sementara itu, pemerintah dan Muhammadiyah menggunakan metode hisab, yaitu menetapkan 1 Muharram berdasarkan perhitungan matematis. Perbedaan metode ini menyebabkan perbedaan penetapan 1 Muharram.

Dampak Penetapan 1 Muharram

Penetapan 1 Muharram oleh PBNU memiliki dampak pada umat muslim di Indonesia. PBNU mengajak umat muslim untuk berdoa agar diberi kebaikan pada tahun yang baru. Selain itu, PBNU juga mengajak para pengurus NU di seluruh wilayah untuk aktif menyebarkan informasi tentang penetapan 1 Muharram. Penetapan ini juga mempengaruhi pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan di Indonesia.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

PENETAPAN 1 Muharram oleh PBNU merupakan pengingat bagi umat muslim untuk terus meningkatkan iman dan taqwa. Diharapkan, penetapan ini dapat menjadi momentum bagi umat muslim untuk memulai tahun baru dengan semangat dan harapan yang baru.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20260616130536-29-743139/pbnu-tetapkan-1-muharram-1448-h-jatuh-rabu-17-juni-2026, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *