Coretax Mulai Berlaku Juli, DJP: Administrasi Pajak Kini Lebih Mudah
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa sistem Coretax akan menjadi sistem inti administrasi perpajakan mulai Juli 2026. Dengan implementasi ini, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, dan keberatan banding, hanya dapat dilakukan melalui platform Coretax. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.
Momen Penentu di Menit Akhir
Menurut Bimo, penerapan penuh Coretax diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan. Sebab, selama ini sejumlah kertas kerja perpajakan masih dapat dibawa dan dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem sehingga aspek tata kelolanya belum sepenuhnya terjaga. “Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga,” katanya.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Bimo menjelaskan bahwa implementasi Coretax sejak tahun 2025 mulai memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara. Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah bukti potong (bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni 17,79 persen. Dari sisi penerimaan, total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26 persen menjadi Rp8,78 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan implementasi Coretax, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Selain itu, dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT per hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum,” kata Bimo.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedepannya, Dirjen Pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa sistem Coretax dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. “Kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum,” kata Bimo.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5647015/djp-seluruh-administrasi-pajak-mulai-juli-dilakukan-lewat-coretax, without altering the facts of the original article.