Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, resmi bercerai sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Mayoritas perceraian dipicu oleh perselisihan yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga. Data ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kondisi kehidupan pribadi ASN yang dapat berdampak terhadap kinerja dan profesionalisme sebagai pelayan publik.
Faktor Utama Perceraian ASN di Pangandaran
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wahyu Setia Wibowo, perselisihan yang berkepanjangan masih menjadi penyebab utama perceraian di kalangan ASN di Pangandaran. Kondisi itu menunjukkan masih lemahnya komunikasi serta kemampuan menyelesaikan konflik dalam kehidupan rumah tangga. Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Bebas kebutuhan hidup, persoalan utang, hingga minimnya perencanaan keuangan keluarga kerap memicu pertengkaran yang berujung pada perceraian. “Faktor ekonomi juga menjadi pemicu. Tekanan kebutuhan hidup, utang, dan kurangnya perencanaan keuangan keluarga bisa memicu pertengkaran yang berujung pada perceraian,” katanya.
Dampak Perceraian terhadap Kinerja ASN
Dari 13 kasus perceraian ASN di Pangandaran, 76,92 persen atau 10 orang disebabkan perselisihan terus-menerus, 15,38 persen atau dua orang karena faktor ekonomi, dan 7,69 persen atau satu orang akibat judi online dan pinjaman online. Kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh ASN di Pangandaran. Judi online dan pinjaman online menghancurkan kondisi keuangan, memicu konflik keluarga, hingga berdampak terhadap kinerja serta citra ASN.
Upaya Pencegahan dan Penanganan
BKPSDM Kabupaten Pangandaran mengimbau ASN agar menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat dengan menerapkan pola hidup sederhana dan mengelola keuangan secara bijak. ASN juga diimbau untuk menghindari pinjaman online ilegal yang menawarkan proses cepat namun berisiko membebani dengan bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta praktik penagihan yang merugikan. Jika membutuhkan pembiayaan, ASN bisa menggunakan lembaga keuangan resmi yang telah berizin.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Menyikapi kondisi ini, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang lebih efektif untuk mengurangi angka perceraian di kalangan ASN. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik dengan optimal, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1178590/bkpsdm-pangandaran-soroti-kasus-perceraian-asn-akibat-pinjol-dan-judi-online, without altering the facts of the original article.