Piutang pajak daerah Lumajang mencapai Rp32,3 miliar per 30 September 2026, menandai perkembangan signifikan dalam pengelolaan pendapatan daerah. Data tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, dalam sidang Paripurna DPRD Lumajang pada 19 Oktober 2026.
Pengumuman Piutang Pajak di Sidang Paripurna DPRD
Wakil Bupati, yang akrab disapa Mas Yudha, mengungkapkan jumlah piutang pajak daerah pada akhir September 2026 sebesar Rp32,3 miliar. Ia tidak merinci jenis piutang, namun menekankan potensi penagihan tambahan sekitar Rp5 miliar pada tahun 2027. Penekanan utama ditujukan pada tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) serta piutang sektor komersial, termasuk reklame dan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
Selain itu, piutang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan jaminan aset juga menjadi fokus penagihan. Penagihan diharapkan dilakukan secara bertahap, mulai dari surat teguran hingga surat paksa, menandai pendekatan sistematis dalam menuntut pembayaran.
Prioritas Penagihan dan Proses Administratif
Mas Yudha menjelaskan bahwa piutang wajib pajak yang telah melampaui masa kedaluwarsa lima tahun dan tidak memiliki kekuatan tagih sedang diproses untuk penghapusan administratif. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk membersihkan neraca piutang dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
Penagihan aktif juga diatur melalui penindakan bertahap, yang mencakup penerbitan surat teguran hingga surat paksa. Pendekatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.
Digitalisasi dan Pengawasan Transaksi Pajak
Wakil Bupati menegaskan bahwa digitalisasi pemungutan pajak daerah tidak hanya terbatas pada kanal pembayaran cashless. Ia menilai pentingnya pengawasan transaksi secara menyeluruh untuk memastikan integritas proses pemungutan pajak. Digitalisasi diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan pengelolaan piutang, sehingga potensi penagihan dapat dimaksimalkan.
Potensi Penagihan Tambahan Rp5 Miliar
Data uji petik dan verifikasi berkas menunjukkan potensi penagihan sekitar Rp5 miliar pada tahun 2027. Potensi ini diharapkan dapat menambah pendapatan daerah secara signifikan, memberikan ruang bagi pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melaksanakan program pembangunan dan layanan publik.
Dampak Penagihan terhadap Perekonomian Daerah
Penagihan piutang yang efektif dapat meningkatkan penerimaan daerah, memperkuat stabilitas fiskal, dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan pembangunan. Dengan pendapatan tambahan, pemerintah dapat memperluas infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi lokal.
Penagihan juga berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan budaya pembayaran yang lebih disiplin di masyarakat. Hal ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap sistem perpajakan, menumbuhkan kepercayaan pada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya.
Strategi Penagihan di Masa Depan
Strategi penagihan yang diprioritaskan pada PBB‑P2, PBJT, dan MBLB menunjukkan fokus pada sektor-sektor yang memiliki potensi pendapatan tinggi. Pendekatan bertahap dalam penindakan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kepedulian terhadap wajib pajak.
Penghapusan piutang yang telah melewati masa kedaluwarsa juga menunjukkan upaya bersih-bersih neraca keuangan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana publik dan menurunkan beban administratif.
Kesimpulan
Dengan piutang pajak mencapai Rp32,3 miliar dan potensi penagihan tambahan Rp5 miliar, Kabupaten Lumajang berada pada posisi yang baik untuk memperkuat penerimaan daerah. Penekanan pada digitalisasi, pengawasan transaksi, dan strategi penagihan bertahap menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak. Dampak positif dari langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan layanan publik, dan menumbuhkan kepatuhan wajib pajak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/jatim/563786/piutang-pajak-daerah-di-lumajang-capai-rp323-miliar-potensi-yang-bisa-ditagih-rp5-miliar, without altering the facts of the original article.