Pengantin dan 9 Tamu Pesta Pernikahan di China Dikenakan Denda Rp460 Juta
Pengadilan di China mengirimkan pesan tegas bahwa tradisi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Seorang pasangan pengantin bersama sembilan peserta pesta pernikahan diperintahkan membayar kompensasi sebesar 230.000 yuan atau sekitar Rp460 juta kepada seorang pengiring pengantin yang mengalami cacat permanen akibat aksi candaan berbahaya dalam pesta pernikahan.
Cerita Korban
Korban, perempuan berusia 20 tahun bernama Zhang, mengalami patah tulang belakang dan dinyatakan menyandang disabilitas tingkat sembilan setelah menjadi korban tradisi hun nao, ritual candaan yang telah lama menjadi bagian dari perayaan pernikahan di China. Ritual ini biasanya dilakukan oleh pengiring pengantin, di mana mereka harus melompat dari atas mobil yang bergerak dengan kecepatan tinggi. Namun, pada pesta pernikahan tersebut, Zhang gagal melompat keluar dari mobil dan jatuh ke tanah, menyebabkan patah tulang belakang.
Kronologi Fakta
Menurut laporan, pesta pernikahan tersebut berlangsung pada tanggal 15 Juni 2026 di Provinsi Henan, China. Pada saat itu, Zhang sedang mengikuti ritual hun nao sebagai pengiring pengantin. Namun, saat melompat dari mobil, Zhang gagal keluar dan jatuh ke tanah. Korban kemudian dipindahkan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis. Setelah beberapa hari, Zhang dinyatakan mengalami cacat permanen dan harus berbaring di ranjang.
Mengapa dan Dampak
Putusan Pengadilan Kabupaten Ruyang, Provinsi Henan, yang dipublikasikan pada awal Juli 2026 itu menjadi sorotan karena menegaskan bahwa penyelenggara pesta juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui adanya aktivitas berisiko namun membiarkannya berlangsung hingga menimbulkan korban. Pengadilan juga menegaskan bahwa tradisi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Dengan demikian, putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara pesta pernikahan di masa depan untuk lebih berhati-hati dalam mengatur acara perayaan pernikahan.
Penutup
Demikian informasi tentang pengantin dan 9 tamu pesta pernikahan di China yang dikenakan denda Rp460 juta setelah candaan berujung cacat. Kasus ini menegaskan bahwa tradisi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.tribunnews.com/internasional/7856388/pengantin-dan-9-peserta-pesta-di-china-bayar-rp460-juta-usai-candaan-pernikahan-berujung-cacat, without altering the facts of the original article.