**Tarif PNBP Hak Cipta Lagu Kini Gratis, Membantu Distribusi Royalti Lancar** Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menetapkan tarif nol rupiah alias gratis untuk hak cipta karya lagu maupun musik. Penyesuaian tarif ini menjadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari semula Rp 200 ribu menjadi Rp 0, dan berlaku mulai 1 Agustus 2026. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pembukaan tarif PNBP hak cipta lagu maupun musik ini merupakan kebijakan afirmatif yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan strategis penguatan ekosistem musik nasional. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kebijakan ini disusun untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. “Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap,” kata Hermansyah melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/7/2026). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dari sekitar 7 juta karya lagu dan musik yang ada di Indonesia, baru sekitar 0,37% atau sebanyak 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi ini dianggap berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti kepada pihak yang berhak. Dengan adanya pembebasan tarif PNBP hak cipta lagu maupun musik, DJKI berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka sehingga basis data nasional menjadi semakin lengkap. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dengan tarif PNBP nol rupiah, diharapkan akan meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta lagu dan musik, sehingga basis data nasional menjadi semakin lengkap. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak cipta dan royalti. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) melalui tautan hakcipta.dgip.go.id yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien. Dengan kebijakan tarif PNBP nol rupiah, diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak cipta dan royalti, serta meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta lagu dan musik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260720222251-4-752388/tarif-pnbp-hak-cipta-lagu-kini-gratis-demi-distribusi-royalti-lancar, without altering the facts of the original article.