Latihan dasar kemiliteran (latsarmil) yang dijalani calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memakan lima korban jiwa. Tragedi ini memunculkan pertanyaan tentang urgensi calon pemimpin sipil menjalani latsarmil. Pemerintah telah merekrut sekitar 35.476 orang untuk menjadi pengelola KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), yang akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan. Sebelum bekerja, mereka diwajibkan mengikuti latsarmil Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar 67 satuan pendidikan (Satdik) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kronologi Kejadian
Lima orang peserta latsarmil dilaporkan meninggal dunia selama menjalani latihan. Pertama, Yonanda Muhammad Taufiq, yang bergabung di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja, Sumatra Selatan. Yonanda mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan dengan berjalan kaki bersama peserta lainnya pada Rabu, 17 Juni 2026. Sore harinya, dia dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan dan lalu dilarikan ke RS dr. Noesmir Baturaja. Dokter menyatakan Yonanda meninggal dunia dengan diagnosis cardiac arrest atau henti jantung.
Kedua, Anisa Muyassaroh, yang mengikuti pendidikan di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan. Dua hari menjalani latihan, Anisa mengeluh sesak napas dan mual pada 18 Juni 2026. Anisa kemudian dibawa ke pos kesehatan dan dirujuk ke RS R. Hardjanto Balikpapan. Hasil EKG menunjukkan flat asystole, dan pada pukul 19.00 WITA dokter menyatakan Anisa meninggal dunia. Berdasarkan keterangan medis, penyebab kematian Anisa adalah heat stroke.
Ketiga, Novia Rahmadhani Sihotang, yang mengikuti latihan di Satdik Pusbahasa Kodiklatau Jakarta. Novia mengeluhkan batuk berdahak, sesak napas, dan demam pada Senin siang, 22 Juni 2026. Novia lalu menjalani pengobatan dan terapi. Keesokan harinya, kondisi Novia dilaporkan semakin memburuk dan dirujuk ke RSAU dr. Esnawan Antariksa. Novia pun menjalani foto toraks, dengan hasil tuberkulosis paru aktif. Pada pukul 15.13 WIB, dokter menyatakan Novia meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Novia meninggal dunia akibat tuberkulosis.
Keempat, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, yang menjalani pelatihan di Satdik Yon Parako 465 Halim Perdanakusuma. Rifki disebut mengeluhkan sesak napas dan lemas pada Kamis, 25 Juni 2026 siang. Dia kemudian menjalani penanganan awal dari tim kesehatan kesatuan. Kondisi Rifki perlahan membaik dan sempat mengikuti kegiatan. Namun, kondisinya kembali menurun dan kemudian dirujuk ke RSAU dr. Esnawan Antariksa. Rifki menjalani perawatan intensif di ICU. Pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 00.28 WIB dokter menyatakan Rifki meninggal dunia. Berdasarkan resume medis dan laporan khusus, penyebab kematian Rifki berkaitan dengan pneumonia atau infeksi paru-paru yang disertai komplikasi medis.
Mengapa dan Dampak
Kematian lima peserta latsarmil memunculkan pertanyaan tentang urgensi calon pemimpin sipil menjalani latsarmil. Pemerintah telah merekrut sekitar 35.476 orang untuk menjadi pengelola KDMP dan KNMP, yang akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan. Sebelum bekerja, mereka diwajibkan mengikuti latsarmil Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar 67 satuan pendidikan (Satdik) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan, latsarmil bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan peserta dalam menjalankan tugas sebagai pengelola KDMP dan KNMP. Namun, kematian lima peserta latsarmil menunjukkan bahwa ada yang salah dalam pelaksanaan latsarmil.
Dampak dari tragedi ini adalah pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan latsarmil dan memastikan bahwa peserta mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai. Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kembali urgensi latsarmil bagi calon pemimpin sipil.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan latsarmil dan mengubahnya menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial. Namun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Apa yang menyebabkan kematian lima peserta latsarmil? Apakah latsarmil benar-benar diperlukan bagi calon pemimpin sipil? Bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa peserta latsarmil mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai?
Jalan panjang masih harus ditempuh untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam melaksanakan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan latsarmil. Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam menentukan kebijakan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c15y0e8zjx3o?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.